"Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak," ucap Fadli Zon.
Baca Juga: Fadli Zon Kutuk Restoran yang Sediakan Masakan Padang Gunakan Daging Babi: Jelas Lukai Orang Minang
Pertama, merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi.
Namun juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik.
"Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan," kata Fadli Zon.
Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di daiam negeri, angka inflasi Indonesia juga hanya 5,5 persen.
Begitupun, Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut Jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan.
"Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan 30 persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi," terang Fadli Zon.