"Jangan sampai para jamaah kita, yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini," tambahnya.
Keempat, biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jamaah haji negeri jiran Malaysia.
Padahal, jumlah jamaah Indonesia terbesar di dunia dengan jamaah reguler saja mencapal 203.320 orang.
Dengan jumlah jamaah haji yang besar tersebut lanjut Fadli Zon, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji Indonesia, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK.
Baca Juga: Banyak Kalangan Belum Terima Usulan Kenaikan Biaya Haji, Presiden RI: Itu Belum Final
"Dengan empat catatan tadi, sekali lagi, tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank," tutur Fadli Zon.
"Tidak bisa BPKH dan Kemenag Kemenag RI mengajukan dalih keberlangsungan penyelenggaraan haji secara sepihak, tanpa ada audit investigasi yang menyeluruh ternadap pengelolaan dana haji selama ini. Kenaikan biaya haji adalah hal yang niscaya. Namun besarannya pastilah tidak setinggi sebagaimana yang telah diusulkan oleh Kemenag dan BPKH," tegas Fadli Zon.***