Bharada Eliezer Dijatuhi Hukuman Demosi Satu Tahun, dan Tetap Dipertahankan sebagai Anggota Polri

- 22 Februari 2023, 19:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. / (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa)/

GOWAPOS - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman administrasi berupa demosi selama satu tahun atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2022.

Selain itu, komisi sidang memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film TAI CHI ZERO di INDOSIAR: Anak Ajaib dengan Kekuatan Tai Chi Bebaskan Penduduk Desa dari Teror

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Dikutip dari antaranews.con dimana Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film DESIERTO di TRANSTV: Kisah Para Imigran di Perbatasan Meksiko-AS Dihabisi Penjahat Rasis

Komisi Etik Polri menguraikan pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku ("justice collaborator").

Juga permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x