Lanjutnya, hubungan SBY dan Demokrat sudah terjalin erat sejak berdirinya dan KSP Moeldoko tidak punya hak politik untuk mengambil alih partai politik orang lain tanpa melalui jalur atau mekanisme yang telah disepakati oleh keseluruhan kader di dalamnya.
"Apakah ini berarti hak politik Moeldoko? tentu tidak. Karena ini adalah partai orang lain yang diambil secara paksa. Maka dari itu tanpa pernah menjadi anggota partai Demokrat tidak ada dasar sedikit pun bagi Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum. Kalau dibiarkan, berarti Presiden membiarkan adanya tindakan pencopetan partai," kata Prof. Denny Indrayana.
Sementara Ketua Umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat yakin masih bisa membatalkan PK oleh KSP Moeldoko di Mahkamah Agung. Baginya, sudah tidak ada bukti lagi oleh Moeldoko setelah menjalani 16 kali gugatan.
"Mengapa (yakin)? Karena tidak ada novum (bukti baru) setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum," ucap AHY, dikutip dari laman Pikiran Rakyat.***