GOWAPOS - Bupati Bandung akhirnya mendorong rancangan perda anti LGBT untuk masuk ke prolegda dan berharap segera dibahas oleh anggota DPRD.
Menyikapi mulai maraknya kembali aksi-aksi dukungan terhadap kelompok LGBT di Indonesia, pemerintah daerah Kabupaten Bandung mendorong rancangan peraturan daerah (perda) agar segera masuk ke program legislasi daerah (prolegda).
Alasan ajukan rancangan perda anti LGBT
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap rancangan yang diusulkan bisa segera dibahas oleh anggota DPRD.
"Kita upayakan bisa masuk ke prolegda. Mungkin saat rapat RAPBDP mendatang," kata Bupati Dadang Supriatna, dikutip dari laman Pikiran Rakyat.
Lanjut Bupati Bandung, alasan menyusun rancangan regulasi tersebut menyesuaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyebut baru mendapatkan fatwa itu beberapa hari lalu.
Fatwa terkait pelarangan LGBT menjadi landasan serius pemerintah Kabupaten Bandung dalam mengusulkan rancangan perda ke DPRD. Meski begitu, Dadang belum bisa menjelaskan secara umum isi dalam perda anti LGBT tersebut.