Bupati Bandung Ajukan Rancangan Perda Anti LGBT ke Prolegda, Begini Alasannya

- 31 Juli 2023, 16:18 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriyatna dalam acara Klarifikasi dengan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN)
Bupati Bandung Dadang Supriyatna dalam acara Klarifikasi dengan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) /M. Romli/PrianganTimurNews

5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta'zir.

8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta'zir.

10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya dalah haram.***

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah