Bupati Bandung Ajukan Rancangan Perda Anti LGBT ke Prolegda, Begini Alasannya

- 31 Juli 2023, 16:18 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriyatna dalam acara Klarifikasi dengan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN)
Bupati Bandung Dadang Supriyatna dalam acara Klarifikasi dengan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) /M. Romli/PrianganTimurNews

Ia beserta jajaran pemerintah daerah memastikan bahwa hal-hal yang termaktub dalam perda itu tidak akan jauh-jauh dari fatwa MUI.

Baca Juga: MUI Sulawesi Selatan Respon Perilaku Jamaah Haji Pamer Perhiasan Sepulang dari Tanah Suci

"Untuk isinya belum bisa saya jelaskan. Tapi yang pasti fatwa itu adalah rujukan utama. Sehingga maaf saja, di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT," tutur Bupati Dadang Supriatna.

Fatwa MUI

Pada tahun 2014, MUI memang sudah mengeluarkan fatwa terkait pelarangan sikap lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Isinya disebutkan antara lain orientasi seksual sesama jenis adalah bentuk kelainan yang perlu disembuhkan, serta penyimpangan yang harus juga diluruskan.

Adapun beberapa ketentuan hukum dalam fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 mengenai LGBT, yakni;

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta'zir oleh pihak yang berwenang.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah