Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 13 Januari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan yang Terbatas Waktunya

- 13 Januari 2023, 07:24 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /ANTARA./

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis Film DEAD MAN DOWN di TRANSTV: Anggota Geng dan Wanita Muda Kerjasama Balas Dendam pada Gembong Jahat

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x