GOWAPOS - Pemberlakuan aturan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang didasarkan pada Perpol 5 Tahun 2021, dimana batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan. Jadi setiap golongan dibatasi kepemilikan SIM.
Begini aturannya secara lengkap, sehingga pemilik kendaraan bisa memahami sebelum melakukan pengurusan SIM.
-Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D1
-Usia 18 tahun untuk SIM CI
-Usia 19 tahun untuk SIM CII
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya.
Baca Juga: Begini Aturan Baru SIM Pemilik Kendaraan 2023, SIM C Bakal Dibagi Tiga Golongan
Dimana pemohon cukup menyiapkan syarat berikut ini:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.