Ketahui Syarat dan Biaya Pengurusan SIM Terbaru 2023, Usia Juga Dibagi Sesuai Penggolongan SIM

- 12 Januari 2023, 07:52 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /ANTARA./

Baca Juga: Sinopsis Film PLANE di BIOSKOP: Kisah Pesawat Mengangkut Narapidana dan Mendarat Darurat di Daerah Perang

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sementara biaya yang dikenakan bagi setiap golongan pembuatan SIM baru sebesar Rp100 ribu. Semoga informasi ini bisa menjadi panduan dalam pengurusan SIM di tahun 2023 ini. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x