5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sementara biaya yang dikenakan bagi setiap golongan pembuatan SIM baru sebesar Rp100 ribu. Semoga informasi ini bisa menjadi panduan dalam pengurusan SIM di tahun 2023 ini. ***