Begini Aturan Baru SIM Pemilik Kendaraan 2023, SIM C Bakal Dibagi Tiga Golongan

- 12 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

GOWAPOS - Guna menertibkan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para pengguna kendaraan bermotor, akan diberlakukan aturan baru. Tapi aturan ini, hanya untuk SIM C.

Kalau sebelumnya hanya dikenal SIM C untuk sepeda motor, dalam tahun 2023 ini akan dibagi dalam tiga golongan yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Persiapan untuk menerapkan aturan tersebut tengah dilakukan Korlantas Polri. Dimana 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Baca Juga: Sinopsis Film PLANE di BIOSKOP: Kisah Pesawat Mengangkut Narapidana dan Mendarat Darurat di Daerah Perang

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menambahkan sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinopsis Film GOTTI di TRANSTV: Kisah Bos Kejahatan John Gotti dan Putranya yang Dibesarkan di Dunia Kriminal

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x