Netizen Gaungkan 'Kebiri' di Twitter, Mendesak Jokowi Menerapkan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosa HW

9 Desember 2021, 19:23 WIB
Netizen Gaungkan 'Kebiri' di Twitter, Mendesak Jokowi Menerapkan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosa HW /@GusRomli/Twitter

GowaPos.com -- Pengguna Twitter beramai-ramai menggaungkan kata kunci 'kebiri' pada kolom pencarian di Twitter.

Sebelum berita ini diturunkan, 'kebiri' pada kolom pencarian di Twitter telah mendapatkan 4.253 tweet, Kamis 9 Desember 2021.

Sejumlah Netizen mendesak pemerintah yakni, Jokowi agar pelaku Herry Wirawan (HW) yang telah memerkosa 12 santrinya, sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan. Itu diberikan hukuman kebiri kimia.

Berikut beberapa cuitan netizen, pada kolom pencarian 'Kebiri' di Twitter. Seperti, Akun @GunRomli menjelaskan, isi PP Nomor 70 2020, bagi pelaku pemerkosa.

Baca Juga: Guru Pesantren Perkosa Santriwati, Psikolog Ungkap 7 Tips Untuk Orangtua Sebelum Masukkan Anak ke Pesantren

Lebih lanjut Ia mengatakan, pelaku pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak, sesuai aturan PP Nomor 70, itu artinya di hukum dengan kebiri kimia.

"Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 Tahun 2020, Dihukum dengan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak. Jangan pake inisial," ucap @GunRomli

Selanjutnya, juga terdapat netizen yang mentag langsung @Jokowi, mempertanyakan kapan hukuman kebiri diberikan kepada pelaku.

"Kapan hukuman kebiri kimia dilakukan," kata @NdrewsTjan sambil mentag @jokowi ? #SAVENOVIAWIDYASARI.

Baca Juga: WHO Sebut Dampak Varian Omicron Lebih Rendah dari Delta

Selain itu, @_ekokuntadhi juga mengatakan, ini sih benar-benar biadab. HW berkedok membina anak yatim wanita. Hidup dari sumbangan jualan penderitaan yatim. Tetapi, malah menjadikan santriwatinya sebagai mangsa seksual.

"Yang begini, wajib dihukum mati. Minimal kebiri permanen," ujar @_ekokuntadhi

@hendroprihadi juga menambahkan, hukuman yang wajib di Indonesia. Hukuman mati untuk koruptor dan kebiri untuk pemerkosa.

"Persetan dengan HAM, masa mikirin pelaku aja, sedangkan apakah pelaku memikirkan nasib korban-korbannya pada saat melakukan kekejiannya," terang @hendroprihadi

Adapun, HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Sering Merasa Ketakutan, inilah 4 Bukti Kesaksian Warga

Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler