Terbaru, Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat dalam Level PPKM, Usia 12 Tahun Dibatasi

- 27 Juli 2021, 20:38 WIB
Nampak calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang sementara mengantri.
Nampak calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang sementara mengantri. /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./


GowaPos.Com - Setelah level PPKM diberlakukan,syarat perjalanan penumpang pesawat juga mengalami perubahan.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 16/2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19

Dalam SE tersebut diatur secara rinci terkait penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1.

Baca Juga: Catat! Penentuan Level PPKM Setiap Daerah, Begini Penjelasannya

SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Untuk daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, perjalanan dalam negeri atau jarak jauh diharuskan mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, hanya memerlukan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

"Untuk perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," demikian bunyi SE yang dikutip pada Selasa, 27 Juli 2021.

Kebijakan perjalanan dimaksud ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x