Disebutkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyatakann pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompetten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.
Karena itulah, Hotman mengatakan masih terlalu dini untuk menanggapi inisiatif Kapolri, sebab belum diketahui mekanisme dari rencana tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Listyo menyurati Presiden Jokowi terkait rencana menjadikan 56 pegawai KPK nonaktif dijadikan ASN Polri. Dan, inisiatif ini mendapat respon positif dari Kepala Negara. ***