Resmi Dipecat, 57 Mantan Pegawai KPK Dirikan IM57 + Institute, Praswad: Untuk Memberikan Pendidikan Korupsi

- 30 September 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi 57 pegawai KPK yang resmi diberhentikan dari KPK.
Ilustrasi 57 pegawai KPK yang resmi diberhentikan dari KPK. /Pixabay/Geralt/

GowaPos.Com - Setelah resmi dipecat Komisi Pemberansan Korupsi (KPK), 57 pegawai mendeklarasikan berdirinya Indonesia Memanggil 57 Institute atau disingkat IM57 + Institute pada Kamis, 30 September 2021.

Salah seorang mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menjelaskan kalau pendirikan institute tersebut sebagai wadah para pegawai yang dipecat KPK melalu proses yang maladministratif dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

''Keberadaan institute ini diharapkan akan memberikan konstribusi dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan pegawalan, kajian, strategi dan pendidikan anti korupsi,''harap Praswad di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Inisiatif Kapolri Jadikan ASN Polri, Pegawai KPK Nonaktif Belum Menerima

Sejumlah eks penyidik dipercayakan memimpin IM57 + Institute dalam Executive Board yakni Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Dir PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi), serta Chandra SR (Eks Kabiro SDM).

Beberapa bidang lain juga terbentuk diantaranya Investigation Board (para penyidik dan penyelidik senior), Law and Strategic Research Board (ahli hukum dan peneliti senior), dan Education and Training Board (ahli pendidikan dan training anti korupsi).

Baca Juga: Inisiatif Kapolri Jadikan ASN Polri, Pegawai KPK Nonaktif Belum Menerima

Bagi Praswad, 57 eks pegawai ini akan terus mendedikasikan dirinya pada pemberantasan korupsi. Apalagi selama ini, sudah membuktikan kalau mereka orang-orang pilihan yang mambu bekerja dan bisa diandalkan dalam pemberantan korupsi.***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x