Baca Juga: Ketahui Penyebab Rasa Lelah Berlebih Setelah Minum Kopi, Simak Penjelasan dan Cara Mengatasinya
Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi pada hari libur nasional atau hari-hari besar lainnya.
“Kegiatan berskala besar seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali terjadi lonjakan kasus Covid-19,” kata Muhadjir Effendy.
Dalam surat keputusan yang ia keluarkan bersama tiga menteri lainnya, telah menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.
Hari libur hanya berlaku pada hari sabtu dan minggu, karena 25 Desember dan 1 Januari jatuh pada hari sabtu.
Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hal itu harus dilaksanakan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di masa-masa akhir tahun.
Karena biasanya pada hari libur nasional atau menjelang tahun baru, menimbulkan banyak kerumunan masyarakat yang pergi berlibur ke luar kota atau ke luar negeri.
Sehingga Menhub Budi Karya Sumadi, meminta kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kondisi Indonesia yang sudah mulai membaik saat ini.
“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” ucap Budi Karya Sumadi.