Pemerintah Resmi Menghapus Cuti Bersama 24 Desember 2021, Menhub Minta Kekompakan Semua Pihak

- 27 Oktober 2021, 10:21 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /Instagram/@budikaryas/

Baca Juga: Ketahui Penyebab Rasa Lelah Berlebih Setelah Minum Kopi, Simak Penjelasan dan Cara Mengatasinya

Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi pada hari libur nasional atau hari-hari besar lainnya.

“Kegiatan berskala besar seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali terjadi lonjakan kasus Covid-19,” kata Muhadjir Effendy.

Dalam surat keputusan yang ia keluarkan bersama tiga menteri lainnya, telah menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.

Hari libur hanya berlaku pada hari sabtu dan minggu, karena 25 Desember dan 1 Januari jatuh pada hari sabtu.

Baca Juga: Peramal Prediksi Masa Depan Para Member BTS, Ada yang Akan Sukses dan Terkena Skandal. Berikut Penjelasannya

Selain itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hal itu harus dilaksanakan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di masa-masa akhir tahun.

Karena biasanya pada hari libur nasional atau menjelang tahun baru, menimbulkan banyak kerumunan masyarakat yang pergi berlibur ke luar kota atau ke luar negeri.

Sehingga Menhub Budi Karya Sumadi, meminta kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kondisi Indonesia yang sudah mulai membaik saat ini.

“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” ucap Budi Karya Sumadi.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah