GowaPos.Com - Pinjaman online saat ini, lagi marak diperbincangkan karena kerap kali menimbulkan keresahan yang pada akhirnya berujung saling tuding menuding, antara peminjam dan pemberi pinjaman
Meksipun itu, pinjaman online bagi sebagian orang menguntungkan, namun tidak banyak di antaranya yang merasa dirugikan.
Bukan hanya dirugikan dalam hal keuangan, namun juga beberapa di antaranya yang merasa dirinya sedang terancam, karena identitasnya tersebar.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, MUI Keluarkan Fatwa Hukum dan Rekomendasi Ijtima Ulama
Terkadang identitas peminjam tersebar, itu disebabkan karena lambatnya atau mungkin sama sekali tidak melakukan pembayaran pada pihak yang meminjamkan uang.
Tentunya, pinjaman online ini juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Olehnya itu, berikut beberapa ketentuan hukum pinjaman online menurut Ijtima Ulama MUI, dilansir di Instagram @muipusat pada Jumat, 19 November 2021.
Baca Juga: Langgar Aturan, Kemkominfo Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Ketentuan Hukum Pinjaman Online Sesuai Ijtima Ulama MUI:
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsipprinsip Syariah.
2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Baca Juga: Pinjol Teror Korban dengan Konten Asusila: Sebarkan Foto di Kontak Handpone
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Rekomendasi Ijtima Ulama:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semuatransaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.***