Baca Juga: WHO Sebut Dampak Varian Omicron Lebih Rendah dari Delta
Selain itu, @_ekokuntadhi juga mengatakan, ini sih benar-benar biadab. HW berkedok membina anak yatim wanita. Hidup dari sumbangan jualan penderitaan yatim. Tetapi, malah menjadikan santriwatinya sebagai mangsa seksual.
"Yang begini, wajib dihukum mati. Minimal kebiri permanen," ujar @_ekokuntadhi
@hendroprihadi juga menambahkan, hukuman yang wajib di Indonesia. Hukuman mati untuk koruptor dan kebiri untuk pemerkosa.
"Persetan dengan HAM, masa mikirin pelaku aja, sedangkan apakah pelaku memikirkan nasib korban-korbannya pada saat melakukan kekejiannya," terang @hendroprihadi
Adapun, HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Sering Merasa Ketakutan, inilah 4 Bukti Kesaksian Warga
Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.***