KH Sholahuddin Al Aiyub Kaget Melihat Logo Label Halal Yang Baru: Tidak Sesuai dengan Kesepakatan

- 15 Maret 2022, 16:56 WIB
Logo label halal MUI (kiri) dan logo label halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag (kanan).
Logo label halal MUI (kiri) dan logo label halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag (kanan). /mui.or.id/

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia.

Baca Juga: Misi Besar Baru Midoriya Izuku Demi Selamatkan Teman-temannya di U.A

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak. Tulisan halalnya jelas.

Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas.

Desain seperti itu, menurut Kiai Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mantan Presiden AS, Barack Obama Terinfeksi Virus Covid-19: Tenggorakan Gatal

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia. Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” kata Kiai Aiyub pada MUIDigital pada Senin 14 Maret 2022, dikutip mui.or.id

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Baca Juga: Sinopsis SUFIYANA Episode 10 Tayang 16 Maret 2022: Zaroon Marah dan Melukai Dirinya Karena Difitnah Nenek

Namun, Ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah