KH Sholahuddin Al Aiyub Kaget Melihat Logo Label Halal Yang Baru: Tidak Sesuai dengan Kesepakatan

- 15 Maret 2022, 16:56 WIB
Logo label halal MUI (kiri) dan logo label halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag (kanan).
Logo label halal MUI (kiri) dan logo label halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag (kanan). /mui.or.id/

Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global, ” terangnya.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah