Putusan Mahkamah Agung Sebut Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Faktanya

- 26 April 2022, 20:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi /cromaconceptovisual/pixabay.com/

GOWAPOS - Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 beredar di media sosial, yang salah satu pointnya menyebut Pandemi Covid-19 telah berakhir.

Itu merupakan putusan yang salah atau putusan tidak benar.

Hal itu diketahui, setelah Anggota Tim Kalimasada Riza Dwi melakukan pemeriksaan fakta atas putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, sebanyak empat point.

Tidak benar, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dalam Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.

Baca Juga: Elon Musk Resmi Beli Platform Media Sosial Twitter Rp634 Triliun

Dikutip turnbackhoax.id, Selasa 26 April 2022. Berikut isi narasi Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, yang beredar di media sosial salah satunya WhatsApp.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;

2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;

3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x