GOWAPOS - Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 beredar di media sosial, yang salah satu pointnya menyebut Pandemi Covid-19 telah berakhir.
Itu merupakan putusan yang salah atau putusan tidak benar.
Hal itu diketahui, setelah Anggota Tim Kalimasada Riza Dwi melakukan pemeriksaan fakta atas putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, sebanyak empat point.
Tidak benar, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dalam Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.
Baca Juga: Elon Musk Resmi Beli Platform Media Sosial Twitter Rp634 Triliun
Dikutip turnbackhoax.id, Selasa 26 April 2022. Berikut isi narasi Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, yang beredar di media sosial salah satunya WhatsApp.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;