Putusan Mahkamah Agung Sebut Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Faktanya

- 26 April 2022, 20:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi /cromaconceptovisual/pixabay.com/

Baca Juga: Sinopsis SUFIYANA Episode 52 Tayang 26 April 2022: Rupali Sekap Neelam Karena Mencintai Madhav

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim mengenai 4 poin simpulan Putusan Mahkamah Agung yang salah satunya menyebut pandemi Covid-19 berakhir adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah