Putusan Mahkamah Agung Sebut Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Faktanya

- 26 April 2022, 20:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi /cromaconceptovisual/pixabay.com/

Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI).

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 26 April 2022: Gegara Diamond Z Kinanti Curigai Tuan Muda

Khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diklaim melanggar HAM juga tidak tepat.

Dilansir dari medcom.id, juru bicara Kemkominfo Dedi Permadi menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020.

Ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis GOPI Episode 405 Tayang 26 April 2022: Gopi Berhasil Buka Kedok Kokila Palsu

Dikutip dari covid19.go.id dalam pengembangannya pun aplikasi ini telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020.

Ini yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Aplikasi ini juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah