Putusan Mahkamah Agung Sebut Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Faktanya

- 26 April 2022, 20:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi /cromaconceptovisual/pixabay.com/

Baca Juga: PSY Ungkap Judul Lagu 'That That' Album ke-9 Diproduksi Suga BTS

4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM”

PENJELASAN:
Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.

Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 26 April 2022:Ariana-Saka Liburan untuk Program Anak, Galvin Syok Mendengarnya

Faktanya, setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.

Sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19.

Adapun, dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah