Baca Juga: PSY Ungkap Judul Lagu 'That That' Album ke-9 Diproduksi Suga BTS
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM”
PENJELASAN:
Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.
Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.
Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.
Faktanya, setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.
Sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19.
Adapun, dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).