Mantan Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Polri, Ungkap Aliran Dana ACT pada Penyidik

- 16 Juli 2022, 15:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT)/ACT/

GOWAPOS - Penelusuran aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diselediki, dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Kali ini, mantan presiden ACT, Ahyudin menjalani pemeriksaan keenam di Bareskrim Polri pada Jumat, 15 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Ahyuddin dicecar sebanyak 19 pertanyaan selama hampir 12 jam pemeriksaan.

Baca Juga: SEEKOR NYAMUK Jadi Petunjuk Polisi Menangkap PERAMPOK, Melalui Test DNA untuk Pastikan Pelakunya

Setelah diperiksa kepada awak media, Ahyudin mengatakan, pertanyaan yang diberikan penyidik seputar dana operasional ACT yang berasal dari sana bantuan yang diterima ACT.

Dalam pengelolaan dana bantuan tersebut, ungkap Ahyudin, ada arahan dari Dewan Syariah ACT hak kelola dana operasional berada di kisaran 20 sampai 30 persen.

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Remarriage & Desires, Tentang Biro Jodoh Kelas Atas dan Ambisi Balas Dendam

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” ungkapnya.

Ditambhkan Ahyudin menambahkan, selama ia berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 hingga 2022 awal, hak kelola atau dana operasional di kisaran 10 sampai 20 persen.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah