14 Titik Layanan Samsat Keliling untuk Warga Jadetabek, Perhatikan Bawa Syarat yang Diperlukan

- 15 Februari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi - Peserta wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Ilustrasi - Peserta wajib pajak membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa./

Kemudian, membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Diketahui gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x