Kemenag RI Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji Hingga 19 Mei 2023, Catat Tanggal dan Ketentuannya

- 15 Mei 2023, 16:19 WIB
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab /Kemenag /

GOWAPOS - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini Senin 15 hingga Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi 30 Kuota Beasiswa Kuliah di Maroko, Cek 15 PTKIN yang Terlibat

Diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun, pelunasan Bipih itu berlangsung dimulai sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023 sampai penutupan, terdapat 196.377 jemaah yang melunasi.

Baca Juga: Kemenag Buka Jalur Beasiswa dan Non Beasiswa untuk Kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir, Ini Ketentuannya

Mengetahui masih terdapat sisa kuota haji, maka pihak Kemenag memutuskan agar pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful sapaannya di Jakarta, melalui rilis resmi Kemenag RI, Senin 15 Mei 2023.

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

Baca Juga: 1 Syawal 1444 H atau Awal Lebaran Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 22 April 2023, Sesuai Hasil Sidang Isbat Kemenag

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini, hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Saiful menuturkan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Baca Juga: Beda Metode dengan Kemenag RI, Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Idul Fitri 2023 Jumat 21 April Mendatang

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, pada tahap perpanjangan kali ini pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Baca Juga: Kemenag: Persiapan Layanan Penyelenggaraan Haji 1444 H Sudah Mencapai 90 Persen

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan, dari yang awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.

Sementara, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

Baca Juga: Badal Haji Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia: Cara dan Hukumnya dalam Islam, Oleh Buya Yahya

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.

Saiful menambahkan, terdapat sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen di antaranya, Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen yakni, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Kemenag: Persiapan Layanan Penyelenggaraan Haji 1444 H Sudah Mencapai 90 Persen

Sementara, provinsi dengan kuota cadangan 30 persen antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

"Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedangkan, DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Terdapat Tata Kelola Serius Perlu Audit Khusus BPKH dan Dana Haji, Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” pungkasnya.***

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah