Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 1 Desember 2022: Khusus Perpanjangan SIM A dan C

- 1 Desember 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling /Korlantas Polri /

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan Mencegah Prasangka Buruk, Ini Penjelasannya

Perlu diingat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x