GowaPos.Com - Munculnya wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan. Banyak menuai kritikan dari masyarakat.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Buktnya mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.
Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.
Baca Juga: Emir Moeis Jabat BUMN Dianggap Eks Koruptor, MAKI Minta Erick Thohir Cari Pejabat Bersih!
“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih dari para Garong Uang Rakyat,” sambung akun tersebut dalam postingan yang dilengkapi gambar tangan memegang jeruji besi.
“Bahkan sudah semestrinya, wajah para maling, Rampok dan Garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas,''ungkap akun tersebut.