Anggap Diksi Koruptor tak Mempan, Forum Pimred PRMN Ganti dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 19:59 WIB
Inilahbentuk perlawanan terhadap koruptor dengan menganti dengan diksi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat.
Inilahbentuk perlawanan terhadap koruptor dengan menganti dengan diksi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat. /dok PRMN/

Menurut CEO PRMN, Agus Sulistiono, sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: JPU KPK Baca Dakwaan 25 Lembar, Nurdin Abdullah Terancam 20 Tahun Penjara

“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, kendati sudah banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi, namun kasus maling uang rakyat tersebut tak menurun.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) di tahun 2020, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus maling uang rakyat.

Baca Juga: Uki Putra Nurdin Abdullah Akui Pembelian Jetski Seharga Rp797 Juta Atas Perintah Ayahnya

Analis ICW, Kurnia Ramadhana membeberkan, kerugian negara yang timbul dari kasus maling uang rakyat ini mencapai Rp56 triliun.

“Ironisnya, kerugian itu hanya diganti Rp19 triliun saja,” kata Kurnia.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Kurnia Ramadhana pun merasa miris karena hukuman yang diberikan bagi para terdakwa maling uang rakyat tersebut rata-rata 3 tahun 1 bulan.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Digelar di Makassar, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah