Anggap Diksi Koruptor tak Mempan, Forum Pimred PRMN Ganti dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 19:59 WIB
Inilahbentuk perlawanan terhadap koruptor dengan menganti dengan diksi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat.
Inilahbentuk perlawanan terhadap koruptor dengan menganti dengan diksi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat. /dok PRMN/

"Kami mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia Ramadhana.

Selain itu, masalah denda pun turut disorot ICW. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa hanya 6 koruptor saja yang dijatuhi denda maksimal.

Kurnia Ramadhana pun dengan tegas mengatakan bahwa rakyat dipaksa untuk 'tidak waras' melihat hasil kerja penegak hukum.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah