“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, pada tahap perpanjangan kali ini pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Baca Juga: Kemenag: Persiapan Layanan Penyelenggaraan Haji 1444 H Sudah Mencapai 90 Persen
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan, dari yang awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.
Sementara, jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
Baca Juga: Badal Haji Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia: Cara dan Hukumnya dalam Islam, Oleh Buya Yahya
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.