Kemenag RI Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji Hingga 19 Mei 2023, Catat Tanggal dan Ketentuannya

- 15 Mei 2023, 16:19 WIB
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab /Kemenag /

Saiful menambahkan, terdapat sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen di antaranya, Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen yakni, Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Kemenag: Persiapan Layanan Penyelenggaraan Haji 1444 H Sudah Mencapai 90 Persen

Sementara, provinsi dengan kuota cadangan 30 persen antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

"Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedangkan, DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Terdapat Tata Kelola Serius Perlu Audit Khusus BPKH dan Dana Haji, Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah