MUI Bantah Halalkan Produk Wine Nabidz, Minuman beralkohol Hukumnya Haram

- 26 Juli 2023, 20:22 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) /ANTARA/HO-MUI/

GOWAPOS - Terkait beredarnya kabar di media sosial kalau produk wine yang diproduksi Jenama Nabidz telah mendapatkan sertifikat halal.

Klaim ini langsung dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kalau tidak pernah menetapkan kehalalan produk wine yang diproduksi jenama Nabidz.

"Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine," ujar Asrorun Niam, Ketua Indonesia (MUI) Bidang Fatwa di Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Sinopsis IMLIE Hari Ini, 26 Juli 2023: Imlie Sakit dan Dipermalukan Chini, Atharva Membela Imlie

Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x