MUI Bantah Halalkan Produk Wine Nabidz, Minuman beralkohol Hukumnya Haram

- 26 Juli 2023, 20:22 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) /ANTARA/HO-MUI/

Baca Juga: Sinopsis KASAUTII Hari Ini, 26 Juli 2023: Tn Bajaj Nikahi Prerna dan Rebut Rumah Keluarga Basu?

Keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya.

"Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine," katanya.

Selain itu, kata dia, yang juga perlu menjadi perhatian, khusus untuk produk minuman, adalah kadar alkohol atau etanol dalam minuman.

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen.

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Baca Juga: Sinopsis Film TEROWONGAN CASABLANCA di ANTV: Kisah Terowongan yang Dihuni Hantu Wanita Pendendam

Berdasarkan dua fatwa tersebut, menurut dia, ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol.

"Oleh karenanya produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” kata Niam.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah