Gagal Daftar KIP Kuliah 2024 dan Bantuan PIP Kemdikbud Siswa Dicabut, Pahami Pendataan DTKS Pemerintah

- 7 April 2024, 15:08 WIB
Gagal Daftar KIP Kuliah lantaran, DTKS
Gagal Daftar KIP Kuliah lantaran, DTKS /

“Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu Masyarakat, “ kata Mardi saat kegiatan Rapat Koordinasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 di Makasar, Maret 2024.

Baca Juga: Berikut Syarat Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 sebanyak 200 Kuota Mahasiswa Baru Dibuka 12 Februari

Dikatakan Mardi, pemerintah, secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai propinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS.

Anggota Masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji diatas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

“Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS, “jelas Mardi.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka Diperuntukkan untuk 200 Mahasiswa Seluruh Indonesia

Dalam melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos tersebut, lanjut Mardi, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi.

Termasuk, juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengidentifikasi status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Samsat terkait kepemilikan kendaraan, dinas pemukiman terkait kepemilikan hunia, dan Lembaga-lembaga lainnya.

Bagi masyarakat yang merasa miskin dan layak memperoleh bansos, seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS, dikatakan Mardi, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau secara mandiri melalui laman atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bantuan PKH dari Kemensos Akan Segera Cair Sebelum Ramadhan 2023, Ini Jumlah Dana yang Diperoleh

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah