“Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan, misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan, “jelasnya.
Terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah
DTKS menjadi rujukan utama dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Menurut Penanggungjawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH Tahun 2023, Perhatikan Syarat dan Jadwal Cairnya
“Ketika DTKS berubah, notifikasi di Sim KIP Kuliah akan berubah, “katanya.
Ditegaskan Muni, kriteria penerima KIP Kuliah adalah masyarakat miskin yang terdata di DTKS, P3KE, atau penghuni panti asuhan atau pemilik SKTM.
Juga ditegaskan Muni, SIM KIP Kuliah hanya melihat profil atau penghasilan Kepala keluarga atau wali.
Pendaftar KIP Kuliah terus bertambah