Gagal Daftar KIP Kuliah 2024 dan Bantuan PIP Kemdikbud Siswa Dicabut, Pahami Pendataan DTKS Pemerintah

- 7 April 2024, 15:08 WIB
Gagal Daftar KIP Kuliah lantaran, DTKS
Gagal Daftar KIP Kuliah lantaran, DTKS /

Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, memaparkan, sejak digelar Tahun 2020 sebagai transformasi dari Program Bidikmisi, pendaftar KIP Kuliah terus bertambah setiap tahunnya.

Pada tahun 2020 pendaftar KIP Kuliah baru mencapai 689.478 orang, maka Tahun 2023 lalu sudah mencapai 1.065.293.

“Dengan sosialisasi yang kian gencar, diprediksi pendaftar KIP Kuliah Tahun 2024 ini mencapai sekitar 1,5 juta pendaftar, “kata Abdul Kahar.

Baca Juga: Bansos PKH Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta Cair Februari 2022, Silakan Cek Situs cekbansos.kemensos.go.id

Dengan kouta secara nasional yang hanya 200 ribu, dikatakan Abdul Kahar, KIP Kuliah bersifat kompetitif. Kriterianya mengacu pada petunjuk teknis yang sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

“Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengacu pada aturan yang berlaku, tidak ada unsur like and dislikes dalam proses seleksi dan pengusulannya, “ tegas Abdul Kahar.

Abdul Kahar juga mengingatkan perguruan tinggi, bantuan biaya hidup yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan sepenuhnya hak mahasiswa.

Baca Juga: Info Bansos Terupdate! Pelanggan Listrik Bakal Dapat Bantuan Tunai sebagai Pengganti Subsidi

“Tidak ada pemotongan dana bantuan biaya hidup oleh pihak manapun, baik pihak perguruan tinggi atau pihak-pihak lainnya," paparnya.***

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah