Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Dulu Divonis 5 Tahun Penjara

- 21 Agustus 2023, 09:37 WIB
Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023 setelah mendapat remisi HUT 17 Agustus.
Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023 setelah mendapat remisi HUT 17 Agustus. /Instagram/@nurdin.andullah/

GOWAPOS - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, merupakan salah satu dari tiga Narapidana Korupsi lainnya, yang dinyatakan pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Alhasil, Nurdin Abdullah atau biasa disebut NA kini nyatakan telah bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023 dan telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawab Barat setelah, mendapat remisi 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Maling Uang Rakyat

Diketahui, Nurdin Abdullah sebelumnya telah tersandung kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, kemudian dimasukkan dan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun, tiga napi korupsi yang bebas bersama Nurdin Abdullah di antaranya, Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga, Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nyoman Dhamantra dan Mantan Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, bersama tiga napi korupsi lainnya, Nurdin Abdullah mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Baca Juga: KPK Bakal Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

"Jadi, karena mereka mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini, 18 Agustus 2023," kata Kunrat kepada awak media.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: Chanel Sulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x