Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Dulu Divonis 5 Tahun Penjara

- 21 Agustus 2023, 09:37 WIB
Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023 setelah mendapat remisi HUT 17 Agustus.
Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023 setelah mendapat remisi HUT 17 Agustus. /Instagram/@nurdin.andullah/

Diperhitungkan, dari sejak penangkapan hingga Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat, dengan begitu Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari. Padahal, dia divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Nurdin Abdullah sebelumnya telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu 27 Februari 2021 dini hari setelah melantik para Bupati se-Sulsel.

Baca Juga: Uki Putra Nurdin Abdullah Akui Pembelian Jetski Seharga Rp797 Juta Atas Perintah Ayahnya

Pagi harinya, Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Jakarta. Beberapa jam kemudian, KPK menggelar jumpa pers mengumumkan Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Saat jumpa pers, Nurdin Abdullah dihadirkan menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol.***

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: Chanel Sulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah