Diperhitungkan, dari sejak penangkapan hingga Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat, dengan begitu Nurdin Abdullah hanya menjalani hukuman penjara selama 901 hari atau 2 tahun 5 bulan 18 hari. Padahal, dia divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
Nurdin Abdullah sebelumnya telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu 27 Februari 2021 dini hari setelah melantik para Bupati se-Sulsel.
Baca Juga: Uki Putra Nurdin Abdullah Akui Pembelian Jetski Seharga Rp797 Juta Atas Perintah Ayahnya
Pagi harinya, Nurdin Abdullah langsung dibawa ke Jakarta. Beberapa jam kemudian, KPK menggelar jumpa pers mengumumkan Nurdin Abdullah tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Saat jumpa pers, Nurdin Abdullah dihadirkan menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol.***