Bareskrim Ungkap Kasus Besar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati Jawa Tengah, 12 Pelaku Dijadikan Tersangka

- 24 Mei 2022, 22:01 WIB
Nampak Bareskrim Polri menyegel barang bukti yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan BBM Solar ini.
Nampak Bareskrim Polri menyegel barang bukti yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan BBM Solar ini. /Polres Pati /

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, " kata Kapolda.

Baca Juga: 8 Tips Agar Tubuh Terhindar dari Penyakit, Tetap Sehat Meski Sibuk Bekerja

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," katanya.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x