Berikut Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Secara Online Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

- 16 Maret 2023, 10:08 WIB
Ilustrasi pembayaran dan pelaporan pajak secara online
Ilustrasi pembayaran dan pelaporan pajak secara online /Pixabay.com/Firmbee/

GOWAPOS - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam hal membayar pajak hingga melakukan pelaporan pajak, semuanya itu dapat diakses secara online.

Meksipun pada dasarnya, pelaporan dan pembayaran pajak itu dapat dilakukan secara langsung namun untuk lebih memudahkan juga disediakan layanan secara online.

Baca Juga: Direktur Paramadina Tekankan Pentingnya Revolusi Mental Terus Berjalan, Berkaca Pada Kasus Ditjen Pajak

Pastinya, masih banyak di antaranya masyarakat yang belum mengetahui cara dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Berikut tata cara atau langkah-langkah bayar pajak hingga pelaporan pajak secara online di bawah ini dikutip hipajak.id, Kamis 16 Maret 2023.

Cara Lapor Pajak Online

Baca Juga: Jadwal SAMSAT KELILING di JAKARTA, Jumat 13 Januari 2023: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak secara online, dengan cara sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)

3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
4. Isi formulir SPT dengan benar
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Motor, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Cara Bayar Pajak Online

Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online.

1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Nanti Anda akan mendapat formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Aturan Terbaru Kepolisian Soal Stiker Pajak di Plat Kendaraan

6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang mencakup, dan Jumlah Setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik Cetak Kode Billing.

10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Lagi! Ingin Berobat hingga Bayar Pajak, Hanya Butuh Nomor KTP

Cara Lapor Pajak Online

Kemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak secara online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak secara online, dengan cara sebagai berikut:

Persiapan Lapor Pajak Online

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Rumah Saja pakai Aplikasi SIGNAL. Simak Caranya

Terdapat, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak secara online. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Wajib Pajak perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh perusahaan HRD).

Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online.***

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x